Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Kejari Kota Kupang Hadirkan 4 Saksi

- 24 Mei 2022, 13:26 WIB
Sidang dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Sidang dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022. /victorynews.id/Simon Selly

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Selasa 24 Mei 2022, dengan agenda pembuktian.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menghadirkan sebanyak empat orang saksi dalam sidang dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Selasa 24 Mei 2022: Gila, Dua Wanita Lagi Dibabat Niko, Ini Korban Selanjutnya

Keempat orang saksi yang dihadirkan di dalam sidang hari ini dinilai merupakan orang-orang yang mengetahui awal penemuan jenazah Astri dan Lael, juga keluarga korban Astri dan Lael.

Seperti dilansir dari victorynews.id, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael hari ini di antaranya OB, SLT, SM dan JM.

Persidangan itu dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan terdakwa Randy Badjideh; serta dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Wari Juniati, Y. Teddy Windiartono, dan Reza Tyrama.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 24 Mei 2022, Saksikan Flying Swords Of Dragon Gate

Hingga berita ini disidangkan persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x