Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 24 Mei 2022, Saksikan Catatan Demokrasi dan Buru Sergap
Ia kembali menerangkan, Penuntut Umum Kejari Kota Kupang dalam persidangan juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan berkas perkara itu.
"Tetapi Penuntut Umum, dalam persidangan sampaikan juga mereka siap untuk memberikan itu, jadi menurut kami tidak ada persoalan untuk hal ini, kecuali mereka tidak mau masih itu salah," pungkasnya.***