Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Kejari Kota Kupang Hadirkan 4 Saksi

- 24 Mei 2022, 13:26 WIB
Sidang dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Sidang dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022. /victorynews.id/Simon Selly

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Penasihat Hukum Randy Badjideh mengancam untuk tidak menghadiri sidang pembuktian tersebut.

Ancaman ketidakhadiran Penasihat Hukum Randy Badjideh itu mendapatkan tanggapan dari Ketua PN Kupang Wari Juniati melalui Humas Fransiskus Mamo, pada Senin 23 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Roda Roda Gila Episode 9 Selasa 24 Mei 2022: Aduh, Elvano, Mika dan Melani Dikepung, Apakah Isyana Terlibat?

Menurut Mamo, putusan untuk tidak menghadiri persidangan itu merupakan hak dari Penasihat Hukum Terdakwa, namun pada intinya Majelis Hakim telah memutuskan untuk perkara tersebut.

"Itu hak penasihat hukum, akan tetapi sidang sudah ada putusan dan ditunda besok (Selasa 24 Mei 2022). Pada intinya persidangan ini sudah berjalan jadi tadi sudah ada putusan sela dan sudah jelas bahwa untuk eksepsinya ditolak artinya perkara dilanjutkan ke proses pembuktian," terangnya.

Menurutnya, kemungkinan tidak hadirnya Penasihat Hukum terdakwa berkaitan dengan berita acara yang belum didapatkan oleh Penasihat Hukum, sebagai upaya pembelaan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 24 Mei 2022, Nonton Uang Kaget Lagi dan Rising Star Dangdut

"Kita belum tahu pasti juga alasan tidak hadirinya Penasihat Hukum itu seperti apa. Mungkin salah satu alasannya itu berkas perkara, yang belum diterima oleh Penasihat Hukum, itu merupakan hak dan dalam KUHAP juga mengatur dalam pasal 72 itu, haknya terdakwa atau penasihat hukumnya untuk terima berita acara itu," ujarnya.

Fransiskus Mamo juga menerangkan, sesuai informasi dalam persidangan juga Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan berkas perkara dan telah disanggupi oleh Penuntut Umum.

"Sebelumya juga sudah ada perintah Majelis Hakim untuk Penuntut Umum memberikan itu kepada penasihat hukumnya. Pada prinsipnya Penuntut Umum ‘kan bersedia untuk memberikan itu, dan itu sudah seharusnya karena itu Penuntut Umum harus berikan," jelas Mamo.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah