Hasil Sidang Lanjutan Kasus Astri dan Lael, Ini Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Randy Badjideh

- 23 Mei 2022, 18:30 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI - Kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Kupang Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak persidangan ke meja hijau.

Babak baru persidangan yaitu sidang lanjutan terhadap terdakwa Randy Badjideh yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 23 Mei 2022 yang mana hasilnya pun telah resmi diputuskan.

Baca Juga: Hasil Putusan Sela Randy Badjideh, Majelis Hakim: Sidang Dilanjutkan, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ditunda

Dengan agenda Putusan Sela ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Majelis Hakim pun kemudian sepakat untuk melanjutkan sidang pidana kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Perlu diketahui bahwa pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Beny Taopan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Hari Ini, Eksepsi Randy Badjideh Ditolak

Menurut JPU, eksepsi terdakwa Randy Badjideh sudah sesuai aturan, karenanya JPU lantas menganggap tuduhan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x