Resmi! KPU Flotim Tetapkan 30 ADPRD Periode 2024-2029, Cek Nama dan Perolehan Suara di Sini

- 3 Mei 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi hasil Pemilu 2024, penetapan anggota DPRD terpilih Kabupaten Flores Timur.
Ilustrasi hasil Pemilu 2024, penetapan anggota DPRD terpilih Kabupaten Flores Timur. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Penantian panjang untuk proses penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 akhirnya terjawab.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menetapkan calon angggota terpilih DPRD Kabupaten Flotim periode 2024-2029, Kamis, 2 Mei 2024, di Hotel Sun Rise Larantuka.

Penetapan itu terjadi dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Flotim, Antonius Djentera Betan.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPUD Kabupaten Flotim, Ketua Bawaslu Kabupaten Flotim Ernesta Katana, dan perwakilan partai politik.

Berdasarkan lampiran Keputusan KPUD Kabupaten Flotim Nomor 751 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, terdapat 30 nama anggota DPRD Flotim disertai dengan perolehan suara dan partai asal.

Ke-30 ADPRD terpilih itu dibagi dalam tujuh daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2024 14 Februari 2024 yang lalu. Berikut daftar lengkap calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Flotim beserta perolehan suara masing-masing.

Dapil 1:

  1. Kosmas Motong Langkamau (Demokrat): 1.551 suara
  2. Yoseph Sani Betan (Golkar): 1.504 suara
  3. Albertus Ola Sinuor (NasDem): 1.265 suara
  4. Theodorus Marthen Wungubelen (PAN): 937 suara

Dapil 2:

  1. Lodovikus Silverius Uhe Koten (NasDem): 976 suara
  2. Adrianus Ida Liwun (Gerindra): 1.082 suara
  3. Petrus Ban Badin (PAN): 823 suara
  4. Martinus Mao Welan (PDIP): 1.050 suara

Dapil 3:

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah