Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.
“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat Ranking FIFA 2022, Imbas Lolos ke Piala Asia 2023
Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.
Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya. Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.
Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.***