Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sikka Berhasil Ditangkap Tim Buser Maumere

- 24 Juni 2022, 11:05 WIB
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (duduk) di Sikka saat diamankan aparat kepolisian Polsek Nita.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (duduk) di Sikka saat diamankan aparat kepolisian Polsek Nita. /Dok. Polsek Nita

Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.

“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat Ranking FIFA 2022, Imbas Lolos ke Piala Asia 2023

Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya. Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x