Protokol Kesehatan Aktivitas Kebiasaan Baru di Pasar Tradisional

- 20 Juni 2020, 22:01 WIB
Dokter Reisa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokter Reisa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. /


WARNAMEDIABALI - Pasar tradisional menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.
Tak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, bahkan beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata. Contohnya Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi ini.

Di tengah pandemi COVID-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Baca Juga: Shin Tae-yong Terancam Dipecat PSSI

Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional menyampaikan beberapa arahan diantaranya.

Baca Juga: Pagelaran Pencak Silat Tradisional Kodim Badung Bali

Pertama agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Dalam hal ini Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.

Baca Juga: 7 Hal Yang Biasa KIta Lakukan Ini Ternyata Membahayakan

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x