Sepasang Kekasih Komplotan Curat Beraksi di dua TKP di Amankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

- 6 Juli 2020, 18:14 WIB
Pres realis tindak kriminal curat yang di ungkap sat reskrim polresta Denpasar
Pres realis tindak kriminal curat yang di ungkap sat reskrim polresta Denpasar /Doc Polresta Denpasar

WARNAMEDIABALI - Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 3 pelaku komplotan pencurian yang beraksi di dua TKP dengan menyasar rumah kosong dan warung.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini beraksi di dua lokasi yaitu di Jl. Gn. Tangkuban Perahu dan di Warung jl. Cokroaminoto Denpasar, dua pelaku merupakan pasangan kekasih,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kanit Resmob.

Dijelaskan pelaku pencurian yang merupakan pasangan kekasih berinisial DP (19) asal buleleng dan S (18) asal banyuwangi beraksi di jl. Tangkuban perahu Denpasar pada selasa 30 Juni 2020 pukul 22.30 wita dan berhasil mengambil barang korban berupa laptop, Hp Iphone dan perhiasan emas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Jhon Kei

Sedangkan sebelumnya di TKP berbeda yaitu sebuah warung dijl. Cokroaminoto pelaku DP beraksi bersama kawanya yang lain berinisial RA (21) pada jumat 26 Juni 2020 berhasil mengasak rokok berbagai merk sebanyak 40 bungkus, Hp Samsung dan kotak Amal. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nawawi Tertarik Atas Pernyataan Erick Thohir Yang Miliki Data Dugaan Korupsi 53 BUMN

“Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban berdua dengan memanjat tembok pagar dan masuk dengan merusak jendela,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Jelang New Normal, Polres Bangli Tingkatkan Pengamanan di Sejumlah Destinasi Wisata

Pelaku DP dan S di amankan pada kamis (2/7/20) sedangkan RA (3/7/20) sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah