WARNAMEDIABALI - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengambil sumpah janji dan meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mambal dan Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal serta Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Acara yang bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (27/7) itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kadis PMD Komang Budhi Argawa, OPD terkait serta Camat Abiansemal dan Kuta Selatan.
Dalam kesempatan itu Bupati menekankan bahwa BPD harus memahami Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Baca Juga: Coach Teco Antusias Squad Bali United Jalani Tes PCR
Terutama pada pasal 31 yang memuat fungsi dan tugas BPD yaitu merumuskan kegiatan, membuat APBDes dan memberikan kontrol pelaksanaan pembangunan di Desa. Begitu pula pasal 32 berisi bahwa BPD dapat melakukan PAW Perbekel ketika ada persoalan di Desa.
Baca Juga: Update Covid-19 di Bali Senin 27 Juli 2020
"Sebagai anggota BPD artinya sudah betul-betul dipercaya oleh warga banjarnya masing-masing dan sekarang menjadi kepercayaan desa. Kepercayaan ini harus diemban dengan baik sesuai sumpah janji jabatan. Mohon regulasi ini dijadikan pedoman untuk melakukan gerakan-gerakan di desa", ujar Bupati Badung seperti yang dikutip warnamediabali.com dalam rilisnya Senin 27 Juli 2020.
Baca Juga: Berita Media Didorong Tumbuhkan Optimisme di Tengah Pandemi
Anggota BPD yang dilantik yakni BPD Desa Mambal Ni Nyoman Yulianti wakil Br. Undagi, anggota BPD Desa Sibangkaja I Made Widiana wakil Br. Tengah dan anggota BPD Desa Pecatu I Nyoman Gunawan, SE wakil Br. Giri Sari.
Baca Juga: Beberapa Pejabat Jember Diperiksa KPK, Ini Kata Jubir KPK