FLORES TERKINI – Masih ingat Dea OnlyFans? Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini adalah tersangka kasus pornografi.
Dea Only Fans ditangkap polisi lantaran menyebarkan konten pornografi di aplikasi online OnlyFans.
Dea OnlyFans diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam, saat sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Sabtu 19 November 2022: Jangan Lewatkan Spesial Konser Iwan Fals and Band
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, Dea OnlyFans mengaku kalau dirinya kini sedang hamil dengan usia kandungan 23 minggu atau lima bulan dan meminta agar dirinya tidak ditahan pihak Kejaksaan.
Alasannya, Dea OnlyFans mengkhawatirkan nasib calon buah hatinya jika sampai dirinya ditahan.
Bahkan, Dea mengaku sempat ingin menyerah hingga empat kali melakukan percobaan bunuh diri selama kasus yang menjerat dirinya bergulir.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 19 November 2022: Saksikan One Pride MMA dan Ghost Mother
Meskipun demikian, Dea juga mengaku siap untuk bertanggung jawab atas kasus yang menimpanya dengan menghadapi segala proses hukum.
Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 18 November 2022, dikutip Floresterkini.com dari PMJ News.
Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis terhadap Dea OnlyFans tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan dua bulan," jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***