Selain barang bukti, penyidik juga mendapatkan keterangan pendukung berupa keterangan dari beberapa saksi dan ahli, termasuk surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan konten yang diunggah @linamukherjee_ termasuk penistaan agama.
Dengan lengkapnya barang bukti, beberapa keterangan yang dihimpun penyidik plus fatwa dari MUI, maka kasus tersangka bernama asli LL ini kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Agung Marlianto, dikutip dari Antara, Jumat, 28 April 2023.
Selanjutnya tersangka LL dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang yang menurut jadwal akan diselenggarakan pada 2 Mei 2023 mendatang.
Kasus dugaan penistaan agama ini terungkap setelah sebelumnya pada 15 Maret 2023, Sapriadi, seorang penasihat hukum melaporkan tersangka ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Selebgram @linamukherjee_ yang mengaku sebagai umat Islam diduga menista agama lantaran mengunggah video memakan kulit babi sambil melafalkan doa padahal hukumnya adalah haram.