Kembali dengan Musim Baru, Simak Ringkasan Cerita The Player 2: Master of Swindlers

- 5 Juni 2024, 20:07 WIB
Poster drama Korea The Player 2: Master of Swindlers.
Poster drama Korea The Player 2: Master of Swindlers. /Dok. Vidio

FLORES TERKINI – Drama Korea The Player kembali dengan musim kedua yang sangat dinantikan, berjudul The Player 2: Master of Swindlers. Setelah sukses besar pada tahun 2018, serial ini kembali dengan cerita yang lebih mendebarkan dan menantang. Mengusung genre aksi dan kriminal, The Player 2 menjanjikan aksi seru dan plot yang penuh intrik.

Drama ini disutradarai oleh So Jae Hyun dengan penulis naskah Park Sang Moon dan Choi Seul Ki. Tayang menggantikan slot Lovely Runner yang dibintangi oleh Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di TvN, The Player 2 siap memanjakan penggemar drama Korea dengan aksi menegangkan.

Kembali Bersatu Setelah Enam Tahun

Musim pertama The Player yang tayang pada tahun 2018 menceritakan kisah sekelompok ahli dengan keterampilan luar biasa yang bersatu untuk membongkar kasus-kasus kejahatan besar, terutama yang melibatkan korupsi dan kejahatan finansial.

Dalam musim keduanya, cerita berlanjut setelah enam tahun berlalu. Tim yang terdiri dari penipu, peretas, petarung, dan pengemudi ini kembali bersatu untuk melawan kejahatan yang lebih besar dan kompleks.

Baca Juga: 55 Pekerja Migran Asal NTT Dideportasi, 3 Orang Memilih Kabur

Perubahan dan Penambahan Karakter

Salah satu hal yang membuat musim kedua ini menarik adalah perubahan dan penambahan karakter. Sejumlah pemain lama dipastikan kembali, namun Krystal Jung harus absen.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, hadir dua aktris baru yang tidak kalah hebat, yaitu Oh Yeon Seo dan Jang Gyu Ri. Kehadiran mereka diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam tim dan meningkatkan intensitas cerita.

Baca Juga: Ini Alasan Penundaan Paripurna DPRD Flores Timur

Misi Besar Menghadapi Lawan Kuat

Dalam The Player 2: Master of Swindlers, tim ini menghadapi misi yang sangat berat. Mereka harus menjatuhkan orang-orang kaya yang melakukan korupsi dan mengumpulkan kekayaan secara ilegal.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah