Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Usai Pesta Nikah di Belu, Korban Turut Diperas Rp500 Ribu

17 Juni 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan di hutan. /Baliportalnews/Agung

FLORES TERKINI – Seorang anak di bawah umur digilir tiga pemuda di dalam sebuah hutan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi usai korban dan pelaku mengikuti sebuah pesta pernikahan di Kilometer 15, Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, pada Kamis 5 Mei 2022 lalu.

Tidak hanya digilir, korban berinisial JP yang masih berusia 15 tahun itu turut diperas oleh salah satu pelaku berinisial AK, sebanyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 ASKAB PSSI Flotim Hari Ini: Hujan Kartu Kuning, San Juan Lebao Turun Kasta

Selain itu, AK juga mengancam bakal membakar rumah korban jika tidak memberi uang sebagaimana yang dimintanya.

Lebih bejatnya lagi, AK juga memaksa korban berhubungan intim dengan F yang merupakan pacar korban sendiri (sekaligus sebagai pelaku), lalu divideokan oleh AK.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Juni 2022, seperti dilansir victorynews.id.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 18 Juni 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Berhati-hatilah Ketika Berbicara

AKP Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah F selaku pacar korban, SL dan AK.

AK dan F telah diamankan aparat kepolisian pada Kamis 16 Juni 2022, pukul 21.00 WITA, dan kini telah ditahan di sel Polres Belu. Sedangkan pelaku SL masih buron.

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Belu menjelaskan, pada Kamis 5 Mei pukul 09.30 WITA, F yang merupakan pacar korban menawarkan diri mengantar pulang korban (JP) ke rumah usai mengikuti pesta pernikahan dimaksud.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK Sabtu 18 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Peluang Bagus Datang Menghampiri Anda

Namun F tidak langsung mengantar korban ke rumah. Keduanya malah masih jalan-jalan hingga tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP yang merupakan kawasan hutan, F menghentikan sepeda motornya dan mengajak korban bercerita.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah AK dan SL membawa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam JP dan F.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Sabtu 18 Juni 2022 Kuda, Kambing, dan Monyet: Daya Tarik Anda Meningkat Drastis

AK dan SL menodongkan pisau ke F lalu memaksanya untuk meniduri korban, sembari AK dan SL merekam hubungan intim itu.

Setelah merekam persetubuhan antara F dan korban, AK dan SL ikut menggilir korban secara bergantian.

"Pelaku AK ini juga mengancam korban akan membakar rumah dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban jika korban tidak memberinya uang sebanyak Rp500.000," jelasnya.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Ketinggian Abu Capai Ribuan Meter

Usai kejadian nahas tersebut, F mengantar korban kembali ke rumah. Namun, sesampainya di salah satu rumah kosong dekat rumah korban, F kembali merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut JP selaku korban mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKP Sujud menambahkan, para pelaku akan dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, sesuai UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat (1) Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** (Stef Kosat/Victory News)

Artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Jumat 17 Juni 2022, dengan judul: “Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Dalam Hutan di Belu, Salah Satu Pelaku Adalah Pacar Korban”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler