Tak Temukan Bukti dan Fakta yang Kuat, MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu

- 18 Maret 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

FLORES TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Belu, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHP Bupati Belu pada Kamis 18 Maret 2021 pagi di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dikutip Floresterkini.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK CINTA Kamis, 18 Maret 2021: Aquarius, Pisces, Aries, Kalian Perlu Dengarkan Dia

Penolakan tersebut dilakukan pasca MK melakukan sejumlah pemeriksaan, di mana MK menemukan bahwa tidak ada bukti dan fakta yang kuat terkait pelanggaran-pelanggaran di dalam proses pilkada Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagaimana yang disengketakan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan pemohon tersebut di antaranya terkait adanya pengurangan suara Pemohon karena surat suara dinyatakan tidak sah oleh KPPS, padahal lubang coblos berada pada Pemohon di beberapa TPS.

Enny menjelaskan, setelah MK mencermati bukti Pemohon, tampak bahwa ukuran dan bentuk lubang coblos tidak seukuran paku sebagaimana alat coblos di TPS. Karena itu, MK berpendapat bahwa tindakan KPU Kabupaten Belu (Termohon) dapat dibenarkan karena memiliki dasar hukum yang jelas dan telah sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku dan terbukti.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK CINTA Kamis, 18 Maret 2021: Scorpio Sering Berdebat, Capricorn Kalian Berbeda

“Bahwa Termohon tidak membedakan perlakuan dalam menentukan surat suara tidak sah baik bagi Pemohon maupun Pihak Terkait. Terhadap keberatan dan atau permasalahan tersebut telah diselesaikan pada saat pleno di tingkat kecamatan (Kecamatan Atambua Selatan) dan saksi Pemohon telah menerima hasil penyelesaian tersebut dengan dibuktikan dengan tidak ada lagi catatan keberatan mengenai penentuan surat suara sah atau tidak sah dalam Model D-Kejadian Khusus atau Keberatan Kecamatan KWK,” jelas Enny.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x