Cegah Stunting, Bupati Flotim Keluarkan Instruksi Operasi Timbang dan Pemantauan Status Gizi Anak

- 2 Februari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi Stunting.
Ilustrasi Stunting. /tangkap layar/ kanal you tube direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI

FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius H. Gege Hadjon, ST, mengeluarkan Instruksi dengan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Operasi Timbang dan Pemantauan Status Gizi Anak.

Instruksi yang dikeluarkan Bupati Flotim yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2022 ini bertujuan untuk mencegah angka stunting di wilayah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksanaan Operasi Timbang dan Pemantauan Status Gizi Balita ini dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier 3 Februari 2022 Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces: Bersiaplah Hadapi Tantangan

Instruksi Bupati Flotim tersebut ditujukan kepada delapan komponen besar yang ada di wilayah Flotim.

Kedelapan komponen tersebut adalah para Kepala OPD Pemkab Flotim, Ketua Tim Penggerak PKK Flotim, Ketua Dharma Wanita, dan Ketua Dharma Wanita Unsur pelaksana.

Sementara itu komponen yang ada di wilayah kecamatan yakni, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten FLotim, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Flotim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier 3 Februari 2022 Aries, Taurus, Gemini dan Cancer: Situasi di Tempat Kerja Menggembirakan

Adapun Instruksi Bupati Flotim tentang Operasi Timbang dan Pemantauan Status Gzi Anak memuat tujuh poin penting.

Yang pertama yakni akan menugaskan staf atau personil dari satuan kerjanya untuk melakukan monitoring pada pelaksanaan operasi timbang dan pemantauan status gizi Balita.

Kedua, pelaksanaan operasi timbang dan pemantauan status gizi Balita wajib dihadiri oleh kader Posyandu, kader pembangunan manusia, tim pendampingan keluarga penyuluh keluarga berencana.

Baca Juga: Prediksi Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 3 Februari 2022: Suara Hati Ibu, Kinanti Yakin Nayaka Masih Hidup

Pendamping Program Keluarga Harapan , penyuluh lapangan pertanian, Guru PAUD dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan juga ikut terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketiga, Camat, Lurah dan Kepala Desa bertanggung jawab menghadirkan seluruh Balita sasaran Operasi Timbang dan Pemantauan Gizi Balita di wilayah masing-masing.

Terlepas dari itu, semua unsur yang disebutkan di atas wajib melakukan kunjungan rumah bagi Balita yang tidak hadir serta terus berupaya untuk melakukan pembentukan peraturan desa tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir serta anak (PerDesa KIBBLA).

Baca Juga: Angkatan bersenjata Turki Lancarkan Serangan Udara kepada Target Partai Pekerja Kurdistan

Keempat, Kepala Puskesmas agar menyiapkan pendampingan penyelenggaraan Posyandu dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkualitas, alat ukur yang terstandar dan valid serta manajemen data yang valid bertanggung jawab dan konsisten.

Kelima, Kepala OPD dan Pimpinan BUMN, BUMD, Lembaga Swasta, termasuk klinik swasta, para kepala sekolah agar lebih tegas mewajibkank ASN dan karyawan lainna yang memiliki Balita untuk hadir pada bulan operasi timbang dan pemantauan status gizi Balita setiap bulan di Posyandu.

Keenam, Ketua Tim Penggerak PKK Flotim bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan agar berkoordinasi dengan Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Ketua Dasa Wisma untuk dapat menggerakkannya kehadiran semua Balita.

Ketujuh, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Flotim bersama Ketua Dharma Wanita Unsur Pelaksana untuk dapat menegaskan kepada anggotanya yang memiliki ballita agar wajib hadir di Posyandu pada bulan operasi timbang dan pemantauan status gizi Balita.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x