Uskup Larantuka Batalkan Perayaan Devosional Tradisi Semana Santa Tahun 2022

- 18 Maret 2022, 18:00 WIB
Penggalan Surat Keputusan Uskup Larantuka terkait pembatalan kegiatan devosional tradisi Semana Santa.
Penggalan Surat Keputusan Uskup Larantuka terkait pembatalan kegiatan devosional tradisi Semana Santa. /Tangkap Layar SK Uskup Larantuka/

FLORES TERKINI - Keuskupan Larantuka, melalui Surat Keputusan yang ditandatangi Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Pr, memutuskan untuk meniadakan dan membatalkan seluruh kegiatan pelaksanaan perayaan devosional tradisi “Semana Santa” tahun 2022.

Dalam surat yang diterbitkan pada Jumat 18 Maret 2022 itu, Uskup Larantuka menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan meningkatnya kasus positif corona di Kabupaten Flores Timur dan kabupaten tetangga yakni Kabupaten Lembata.

“Saat ini kita sedang berada pada Level 3 secara nasional, maka demi kepentingan keselamatan dan kesehatan seluruh warga masyarakat kita, kami memutuskan meniadakan dan membatalkan seluruh kegiatan pelaksanaan perayaan devosional tradisi Semana Santa di Larantuka, Konga, Wureh pada tahun ini,” tulis Mgr. Fransiskus Kopong Kung dalam surat keputusan tersebut.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Perempat Final All England Marcus-Kevin vs Rankireddy-Shetty

Selain di tiga wilayah yang disebutkan, Uskup Larantuka juga melarang pelaksanaan kebiasaan-tradisi terkait untuk paroki-paroki yang biasa melakukannya.

“Tidak diadakan prosesi Jumat Agung dan Prosesi Alleluya di Larantuka, Konga dan Wureh,” tegas Uskup Larantuka.

Meskipun demikian, perayaan Liturgi Pekan Suci di gereja-gereja tetap dirayakan seperti biasanya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau dengan hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Jumat 18 Maret 2022, Nonton This Is Mandalika MotoGP We Are Ready

Selain itu, Uskup juga mengimbau agar jumlah umat dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas tempat duduk di gereja dan menjaga jarak tempat duduk sejauh satu meter.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x