Soal PHO Proyek di Puskesmas Ritaebang, Muhammad Mahlin Sebut PPK Cuma Tebar Janji Kosong

- 2 Maret 2023, 19:44 WIB
IGD Puskesmas Ritaebang, bagian dari proyek yang sedang menjadi polemik saat ini.
IGD Puskesmas Ritaebang, bagian dari proyek yang sedang menjadi polemik saat ini. /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Flores Timur, Muhammad Mahlin, menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek yang dilaksanakan di Puskesmas Ritaebang, Kecamatan Solor Barat.

Menurutnya, PPK cuma menebar janji kosong soal Provisional Hand Over (PHO) sebagaimana yang dijanjikan untuk pembangunan dua unit dan rehabilitasi Puskesmas Ritaebang.

Untuk diketahui terdahulu, Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca Juga: Reaksi Fuji Tak Terduga Gegara Kerap Dijodohkan dengan El Rumi hingga Dijuluki Elji, Takut Tanggung Jawab?

Sebelumnya, PPK Leonardus N Keban mengatakan bahwa pihak CV Kati Dewa berencana mengajukan PHO pada Senin, 27 Februari 2023. Namun, kondisi Puskesmas Ritaebang sampai dengan hari ini belum juga di-PHO.

“Hal ini seakan membenarkan apa yang pernah saya katakan sebelumnya, bahwa janji PPK akan PHO pada Senin kemarin adalah sebuah janji kosong,” kata ADPRD Flores Timur dari Fraksi PKB itu, dalam pesan WhatsApp yang diterima Flores Terkini pada Kamis, 2 Maret 2023.

Selain itu, Mahlin juga menyebut jika PPK hanya mencoba melakukan pembelaan diri dari kritikan dan pengawasan lembaga belaka melalui PHO yang dijanjikan itu.

Baca Juga: Kinerja Panselnas Dinilai Tak Becus, Koordinator Nasional P2G: Guru Honorer Sudah Kenyang Kemakan Janji

Di sisi lain, Mahlin juga mengatakan terkesan ada pembelaan PPK terhadap pelaksana pekerjaan.

“Ada apa ini? Dinkes tidak boleh melepas tangan dengan tidak selesainya pekerjaan Puskesmas ini,” tegas Mahlin.

Selain menyoroti soal PHO, Mahlin juga mempertanyakan kinerja pengawas pekerjaan dan PPK yang dinilainya terkesan santai-santai saja terhadap kontraktor pelaksana. Apalagi, pekerjaan itu tidak selesai sesuai waktu yang ditargetkan dan sudah dua kali diadendum.

Baca Juga: TERBARU! Ikatan Cinta Nanti Malam 2 Maret 2023: Dongkol dengan Zara, Papa Surya Mulai Beraksi

“Dengan kejadian ini maka akan kami telusuri berapa paket pekerjaan di tahun 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor ini, jangan-jangan terlalu banyak paket pekerjaan yang dikerjakan oleh yang bersangkutan sehingga dia kesulitan tenaga dan hal-hal teknis lain,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menelusuri apakah kualitas pekerjaan yang dikerjakan pada proyek pemerintah yang lainnya selama tahun 2022 mengalami persoalan atau tidak.

“Itu akan kami telusuri, sehingga ke depannya tidak ada semacam monopoli pekerjaan yang hanya dikerjakan oleh satu orang saja. Perlu langkah pemerataan bagi semua putra daerah di Solor untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah kabupaten,” beber Mahlin.

Baca Juga: Viral Karena Doyan Pamer Harta di Medsos, Eko Darmanto Segera Diperiksa KPK

Menurut dia, selama ini terkesan hanya perusahaan tertentu yang memiliki koneksi di pemerintahan kabupaten yang selalu mendapatkan ‘kue’ proyek.

“Kasus Puskesmas Ritaebang ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah dan PPK untuk lebih adil dan bijak lagi dalam memilih pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, paket pembangunan Puskesmas Ritaebang berupa dua unit ruangan baru dan rehabilitasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.575.000.000.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Mengejutkan! Angga dan Nayla Siap Bantu Menangkan Aldebaran dari Gugatan Nino

Sementara pengerjaannya dimulai sejak Agustus 2022, pasca penandatanganan kontrak kerja pada 20 Juli 2022 oleh CV Kati Dewa.

Dijadwalkan, proyek itu akan berakhir pada 16 Desember 2022. Namun pihak pelaksana tidak mampu mencapai target pengerjaannya, sehingga diberikan adendum selama 50 hari kerja pada 20 Desember 2022 sampai 17 Februari 2023.

Dalam perjalanan waktu, 50 hari masa adendum ini juga terasa tidak cukup, sehingga ditambah lagi menjadi 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal berakhirnya adendum pertama hingga 27 Februari 2023. Akan tetapi, lagi-lagi proyek itu belum selesai dikerjakan hingga hari ini.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x