Berdasarkan hasil visum, korban mengalami tiga luka robek, bagian hidung memar, dan mata tampak memerah. Dampak lanjutannya, korban mengalami trauma dan belum bisa masuk kantor untuk kembali bekerja seperti biasanya.
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Lasarus M. Ahab La'a membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Kapal Ikan D4 Milik Warga Larantuka Hilang Secara “Misterius”, Begini Kronologinya
Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan korban dan keluarganya, dengan laporan polisi nomor: LP/B/207/VI/2023/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kasat Reskrim Polres Flotim kemudian membeberkan kronologi singkat menurut laporan polisi. Bahwasanya pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA, yang bertempat di jalan umum, tepatnya di depan apotik PB Farma, Kelurahan Sarotari Timur, telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
“Kejadian ini berawal ketika korban pulang dari tempat usahanya dan hendak kembali ke rumah miliknya, persis di Kelurahan Weri, dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh korban sendiri,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 9 Juni 2023 sore melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Semana Santa 2023 di Larantuka: 5 Ribuan Orang Mendaftar, Diprakirakan Peziarah Bakal Bertambah
Ketika tiba di depan apotik PB FARMA, pelaku dengan inisial FVK sedang berdiri di tengah jalan dan menghentikan kendaraan dari arah berlawanan, arah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Karena teman-teman pelaku hendak menyeberang ke arah lorong Geo Permai dan saat itu korban melintas dengan kendaraan pribadinya, korban lalu ditahan.