20 Narapidana di Lapas Kelas III Lembata Terima 'Kado' Lebaran dari Pemerintah

- 12 April 2024, 08:14 WIB
Seorang narapidana di Lapas Kelas III Lembata remisi Idul Fitri secara simbolik di Lewoleba, Rabu (10/4/2024).
Seorang narapidana di Lapas Kelas III Lembata remisi Idul Fitri secara simbolik di Lewoleba, Rabu (10/4/2024). /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Sebanyak 20 orang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan 'kado' lebaran dari pemerintah.

'Kado' yang diterima oleh para narapidana tersebut adalah pengurangan masa tahanan atau remisi.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Lembata Yuldeson Simson mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap para narapidana yang berusaha memperbaiki diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang baik.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujarnya di Lewoleba, Kamis, 11 April 2024.

Para napi penerima 'kado', kata dia, merupakan mereka yang telah memenuhi persayaratan secara administratif maupun substantif.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi acalah berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Menurut Yuldeson, dari total dua puluh napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut, sembilan orang di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari.

Selanjutnya, ada sepuluh narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan. Sedangkan satu orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

"Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557 WBP," katanya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x