FLORES TERKINI - Mantan Panglima Komando Laskar Islam FPI, Munarman, ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa, 27 April 2021. Informasi ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, penangkapan Munarman tersebut terkait kasus baiat di tiga wilayah, yakni baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan Medan.
"Jadi terkait kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Terkait penangkapan Munarman tersebut, Fadli Zon memberi tanggapan. Menurutnya, ia mengenal baik Munarman dan karena itu ia tidak yakin jika Munarman terlibat dalam dugaan kasus teorisme.
"Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini," kata Fadli Zon pada Selasa, 27 April 2021, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya.
Fadli Zon bahkan menilai bahwa tuduhan teroris terhadap Munarman adalah tuduhan yang tidak benar dan kurang kerjaan.
Baca Juga: Inilah Kapal Selam Tercanggih di Dunia Hingga Bernilai Triliunan, Cek Daftar di Sini
"Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan," ujarnya.
Bertolak belakang dengan Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean juga membuat sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya. Adapun isi cuitannya sebagai berikut.
"Jika ada akademisi, politisi, aktivis atau siapapun yang bicara: "Saya tak percaya Munarman teroris, saya kenal dia, dia teman saya", abaikan, anggap dia meriam bambu, cuma bising," demikian isi cuitan Ferdinand Hutahaean pada Rabu, 28 April 2021.
Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga berkomentar bahwa pada prinsipnya negara tak butuh kepercayaan diri siapa pun dalam upaya memberantas terorisme.
Menurutnya, yang negara atau institusi Polri butuhkan adalah barang bukti, saksi, data, dan lain-lain.
"Negara tak butuh mereka harus percaya, polisi butuh barang bukti, saksi, data dll untuk menindak para teroris," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Untuk diketahui terkait perkembangan kasus Munarman tersebut, kini Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima," kata Azis Yanuar sebagaimana dikutip dari ANTARA.***