FLORES TERKINI – Seorang anggotan kepolisian di Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya ditangkap, karena telah menyebarkan ungkapan sinis di media sosial terhadap tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Melalui anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian tingkat Daerah DIY mendapatkan salah satu oknum polisinya yang dianggap telah melenceng dalam bermedia sosial terkait peristiwa naas KRI Nanggala 402.
Brigjen R Slamet Santoso, selaku wakil Kepala Polda DIY menjelaskan ke media jika oknum tersebut telah ditangkap pada Minggu 25 April 2021.
“Sepertinya, ada indikasi depresi yang cukup berat. Karena sampai diusianya yang saat ini, oknum tersebut belum juga menikah, kelahiran 1980. Polda harus bertindak cepat, periksa kejiwaanya lalu Bareskrim dan Propam juga akan turun tangan,” kata Brigjen R Slamet Santoso, Senin 26 April 2021.
Ada Pasal Pidana
Brigjen R Slamet Santoso juga menjelaskan jika, F merupakan anggota polisi yang ditugaskan di polsek Kalasan dan berpangkat Aipda. Dan atas perbuatan, F akan mendapat sanksi pidana karena dianggap telah merusak relasi dan hubungan baik antara dua instansi.
“Pasti akan ada tindakan atas perbuatannya, karena bukan hanya kode etik saja tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi, apalagi saat ini masih berduka,” tuturnya.