Setelah Sempat Menghilang Hampir Empat Bulan dan Viral di Media Sosial, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap

10 Februari 2022, 15:17 WIB
Setelah Sempat Menghilang, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap /Instagram @CantikaChris/

FLORES TERKINI - Anggota polisi wanita (Polwan) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy yang viral di media sosial selama hampir empat bulan, kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Briptu Christy dikabarkan pergi tanpa kabar dan tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri sejak November 2021.

Hilangnya Bripka Christy ini pun menjadi pembicaraan hangat publik dan menjadi viral di mana-mana.

Baca Juga: Heboh, Setelah Merudapaksa Karyawannya, Bos Warteg di Bekasi Sempat Nekat Bunuh Diri, Begini Kronologisnya

Dikutip dari Humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi viralnya oknum Polwan yang dikabarkan hilang tersebut.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu, 5 Februari 2022.

Hingga akhirnya, Polresta Manado pun mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya itu.

Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok di Desa Wadas Soal Tambang Batu Andesit, Mahfud MD Pastikan Situasi Kembali Kondusif

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Namun upaya pelarian diri dari Briptu Christy pun harus berakhir sebab ia berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Usai penangkapan, Briptu Christy pun kemudian diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dengan Jebakan yang Sederhana, Kisah Buaya Berkalung Ban pun Harus Berakhir di Tangan Warga Kota Palu

Penangkapan Bripka Christy tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan kepada wartawan.

Adapun dasar Penangkapan Briptu Christy yakni sesuai dengan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liverpool vs Leicester City: The Reds Kembali ke Jalur Perebutan Gelar Liga Inggris

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler