PPKM Level 3 Jawa-Bali, Ketua DPD RI Minta Penerapannya di Wilayah dengan Kasus Omicron Tertinggi

- 7 Februari 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 Jawa-Bali Kembali Diberlakukan.
Ilustrasi PPKM level 3 Jawa-Bali Kembali Diberlakukan. /Freepik

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 di wilayah Jawa - Bali.

Penerapan PPKM ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin 7 Februari 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Semakin Meningkat, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar

Daerah yang dimaksud dalam penerapan perpanjangan PPKM ini yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa penerapan perpanjangan PPKM ini bukan saja dilihat dari tingginya kasus namun karena adanya penurunan tracing.

Baca Juga: Gempa Banten 5,5 M, BMKG Ingatkan Warga Jabodetabek Waspadai Goncangan Susulan

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x