Singgung Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024, Komisioner KPU: Kandidat Baru Mulai dari Nol

- 4 Februari 2022, 16:25 WIB
Baner ilustrasi Pemilu 2024.
Baner ilustrasi Pemilu 2024. /ANTARA/Denpasar Update

FLORES TERKINI - Gema Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pileg-Pilpres maupun Pilkada kini mulai semarak menghiasai percakapan publik.

Pemerintah dan DPR RI bersama seluruh komponen terkait baik dari KPU, Bawaslu, DKPP pun sudah menetapkan tanggal pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut.

Hasil keputusannya adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden terjadi pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Mau Trendy? Berikut Ini 5 Koleksi Filters dan Lensa Snapchat Terbaik yang Wajib Anda Ketahui di Tahun Ini

Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024 mendatang.

Terkait regulasi atau aturan yang akan digunakan dalam hajatan pesta demokrasi tersebut masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terhadap pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pramono U. Tanthowi pun mengingatkan tentang masa kampanye.

Baca Juga: Kekhawatiran tentang Covid-19 dan Pelanggaran HAM, Olimpiade Musim Dingin Bakal Diboikot Beberapa Negara

Dikatakannya bahwa peserta pemilu dan calon baru memerlukan masa kampanye yang lebih panjang untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah