FLORES TERKINI - Gema Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pileg-Pilpres maupun Pilkada kini mulai semarak menghiasai percakapan publik.
Pemerintah dan DPR RI bersama seluruh komponen terkait baik dari KPU, Bawaslu, DKPP pun sudah menetapkan tanggal pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut.
Hasil keputusannya adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden terjadi pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2024 mendatang.
Terkait regulasi atau aturan yang akan digunakan dalam hajatan pesta demokrasi tersebut masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pramono U. Tanthowi pun mengingatkan tentang masa kampanye.
Dikatakannya bahwa peserta pemilu dan calon baru memerlukan masa kampanye yang lebih panjang untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.