Tak Masuk APBN 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Sementara Tidak Dilanjutkan

- 1 Februari 2021, 12:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

FLORES TERKINI - APBN 2021 telah ditetapkan. Salah satu hasil yang telah diketahui dari penetapan tersebut ialah BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk. Artinya, BLT BPJS diberhentikan untuk sementara waktu pencairan dan penyalurannya.

Hal itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida menegaskan, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk sementara tidak dilanjutkan.

Meski begitu, Ida Fauziyah menuturkan jika kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada kondisi ekonomi berikutnya.

Baca Juga: KEREN! Motor Sport Terbaru Yamaha MT-25, Pilihan Warna Menarik dan Harga Terjangkau

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sebagaimana diberitakan PortalSulut.com dalam artikel "RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya", untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Simpati atas Meninggalnya Para Ulama dan Kiai, Ganjar Pranowo: Ini Perhatian Kita

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x