FLORES TERKINI – Rencana sepasang kekasih berinisial DA dan LA yang hendak menguburkan bayi hasil hubungan gelap keduanya gagal total.
DA dan LA adalah pasangan kekasih asal Cengkareng, Jakarta Barat. Semulanya, keduanya hendak menguburkan sang bayi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Namun, petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir yang curiga dengan gelagat pasangan tersebut melaporkan hal ini kepada polisi hingga keduanya diciduk.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo, menjelaskan bahwa DA dan LA ditangkap setelah petugas TPU Tanah Kusir mencurigai rencana penguburan janin pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
"(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya," ujar Ardhie dalam keterangannya, Sabtu, 9 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Menurut Ardhie, petugas TPU tak begitu saja menerima penguburan janin bayi. Apalagi saat dimintai dokumen kematian, pasangan tersebut tak bisa menunjukkannya. Petugas TPU akhirnya menolak melakukan pemakaman.
"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," ujarnya.