Kompetisi Liga 2 Dihentikan, APPI Minta FIFA dan AFC Lakukan Investigasi

- 13 Januari 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi Liga 2 Nasional.
Ilustrasi Liga 2 Nasional. /Vidio.com

Karena bukan keadaan kahar, APPI menilai bahwa status kontrak para pesepakbola di Liga 2 tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Untuk itu APPI mengimbau bagi para pesepakbola Liga 2 dan Liga 3 apabila terdapat tunggakan gaji dan/atau pemutusan kontrak sepihak dari pihak klub maka harap segera melaporkan kepada APPI untuk ditindaklanjuti kasusnya secara hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 14 Januari 2023 Aries, Taurus, dan Gemini: Coba Ungkapkan Cinta Lewat Rayuan

APPI yang merupakan anggota kunci dari FIFPRO (satu-satunya Asosiasi Pesepakbola Dunia yang diakui oleh FIFA) tersebut mengaku telah berkorespondensi dengan FIFPRO dan meminta FIFPRO untuk menyuarakan hal ini di level internasional serta meminta FIFA dan AFC untuk menginvestigasi penghentian Liga 2 dan Liga 3.

Selain itu, APPI juga masih akan terus melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan, stakeholder serta menjalin koordinasi dengan para pesepakbola yang bermain di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 Indonesia.

Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan penghentian kompetisi Liga 2 sebagaimana disampaikan Sekjen PSSI, Yunus Nusi, sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Adegan Aldebaran dan Andin Isyaratkan IC Tamat dalam Waktu Dekat

Pertama, adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

Kedua, rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

Ketiga, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x