Menparekraf: RKUHP Tidak Secara Langsung Berdampak Bagi Wisatawan yang Berkunjung

12 Desember 2022, 06:20 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. /Instagram @bookletpelajar

FLORES TERKINI – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.

Karena itu, Menparekraf meminta para wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara, untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

“Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” kata Sandiaga Uno, dikutip Floresterkini.com dari kemenparekraf.go.id, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 12 Desember 2022: Nonton Film The Day The Earth Stood Still

Kata Sandi, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Argentina Ditaklukkan, Pemain Arab Saudi Dapat Rolls Royce Phantom

Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Sandiaga menegaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 12 Desember 2022: Radha Krishna Kembali Hadir, Cek Jam Tayangnya di Sini

Karena itu, kata dia, Kemenparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia.

Menurut Sandiaga, sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.

Baca Juga: HORE! Twitter Kembali Normal Usai Sempat Down, Ternyata Ini Penyebabnya

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan, akan tetap terjamin.

Dengan itu, lanjutnya, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Menparekraf Sandiaga mengatakan, RKUHP yang telah disahkan itu merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.

Tujuan utamanya, menurut Sandiaga, adalah melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

Baca Juga: Twitter Down, Untuk Sementara Burung Biru Tidak Bisa Diakses dari Indonesia, Mungkin Ini Penyebabnya

Saat ini, pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Menparekraf Sandiaga juga mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru dan akan efektif berlaku pada tiga tahun lagi, yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia.

"Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," kata Sandiaga.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals Hari Ini: Anthony Ginting Kalah, 1 Gelar Juara Raib

"Wisatawan diharapkan tidak usah ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," kata Sandiaga.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenparekraf.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler