Ancaman Tiongkok Mematikan Jaringan Internet di Indonesia

- 11 Mei 2020, 23:14 WIB
Foto Bayu ardiansyah
Foto Bayu ardiansyah /

WARNA MEDIA BALI - Informasi didapat setelah ada penolakan 500 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok yang ditolak masuk ke Kabupaten Konawe Sulawesi Utara.

Baru-baru ini telah beredar kabar tentang ancaman Tiongkok yang akan mematikan jaringan internet di Indonesia apabila pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Kabar tersebut muncul di sebuah unggahan di salah satu pengguna akun Twitter Intelektual Jadul @ pada 30plato_ids April 2020, pukul 18.46 WIB.
Dalam unggahan akun Twitter Intelektual Jadul menuliskan narasi sebagai berikut : Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*."

Baca Juga: Raize Produk Baru dari Toyota

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Baca Juga: Ferrari Milik Bosnya Nekat di Tabrak Karena Fasilitas Kerja yang Tidak Sesuai

Faktanya, Tiongkok bahkan tidak memiliki wewenang apapun untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.

Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*."

Baca Juga: Di Masa Pandemi Global Covid 19 Honda Mobile Indonesia Tetap Expor ke Berbagai Negara

Kewenangan terkait pemblokiran internet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,".


"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,"

Baca Juga: Di Masa Pandemi Global Covid 19 Honda Mobile Indonesia Tetap Expor ke Berbagai Negara.

Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah — dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah