6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?

- 18 Juli 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi Facebook. Salah satu aplikasi PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022.
Ilustrasi Facebook. Salah satu aplikasi PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Sebanyak enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftar guna menghindari pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) atau pemblokiran.

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, enam kategori PSE yang wajib mendaftar yaitu mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Berikutnya adalah PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.

Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Semuanya berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Saksikan Film Homefront dan Killing Season

Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semuel, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Menurut dia, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.

Baca Juga: 3 Jenazah Warga Asal NTT Korban Penembakan KKB Tiba Labuan Bajo Hari Ini

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Semuel.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Nonton Audisi D’Academy 5 dan In The Line Of Duty 4

Lebih lanjut kata dia, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” pungkasnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x