Unit Reskrim Polsek Penebel berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas

- 15 Juni 2020, 12:23 WIB
Barang Bukti Pencurian
Barang Bukti Pencurian /Doc Polres Tabanan

WARNAMEDIABALI - Humas, hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, berbekal Surat Perintah dan atas perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, SH, Unit Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin IPTU I Putu Sumardana, SH, berhasil mengungkap kasus Pencurain dengan Pemberatan ( pencurian perhiasan emas ) dengan total kerugian Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ).

Peristiwa kejadian Kamis 11 / 06 / 2020, sekira pukul 07.30 wita, diketahui Korban pukul 11.30 Wita, dan langsung dilaporkan ke Polsek Penebel, dilaporkan oleh Korban I Nengah Muliasa, SH.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan, nama Ni Ketut Armini, tempat tanggal lahir Payangan Medi / 24 April 1981, Perempuan, Pekerjaan Tidak ada, Agama Hindu, alamat Banjar Dinas Payangan Medi, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke -74 Polsek Kuta Utara Laksanakan Baksos

TKP kejadian di sebuah rumah milik korban di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Pelapor korban nama I Nengah Muliasa, SH, tempat tgl lahir Kedampal, 24 Mei 2004, Laki, agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.

Baca Juga: Kapolres Roby Pimpin Bakti Sosial di Pura Taman Ayun

Barang bukti yang berhasil di amankan / disita :
- 3 (tiga) buah kalung
- 3 (tiga) buah cincin
- Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu)
- 1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG
- 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih (tempat menyembunyikan perhiasan emas yang dicuri).
- 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.

Baca Juga: Penyesuaian Teknologi Tata Kelola Sumberdaya Air Sektor Pertanian

Kronologis Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, sekira pukul 07.30 wita, Korban bersama saksi pergi ke kebun. Rumah saat ditinggal dalam keadaan kosong, pintu rumah terkunci, jendela kamar tidur terbuka dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sekira jam 11.30 wita Korban bersama saksi kembali pulang.

Baca Juga: Kelanjutan Kerjasama Polda Bali Dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Terus Berlanjut

Sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di cek / diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang ( tidak ada.di tempatnya ), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) selanjutnya dilaporan kepada Ptugas yang berwajib.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke 74 Kapolres Klungkung Kembali Serahkan Sembako Kepada Para Pemangku Pura

Kronologis Penangkapan :
Berbekat surat Perintah dan atas Perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H. hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan / pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi.

Baca Juga: Gelorakan Protokol Kesehatan Lawan Covid-19 Bersama Polres Badung

Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti Petunjuk yang mengerah kepada seseorang, Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku nama Ni Ketut Armini di rumahnya di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Terungkap Modus Operandi, Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka, motif kebutuhan Ekonomi.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah