Rapid Test Tidak Lagi Gratis Untuk Awak Kendaraan Logistik Yang Masuk ke Pulau Bali

- 18 Juni 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mengangkut beras
Ilustrasi seseorang sedang mengangkut beras /Doc Bayu Ardiansyah


WARNAMEDIABALI - Para awak kendaraan logistik harus mengorek kocek tambahan untuk rapid test masuk ke pulau Bali dari 2 pintu masuk via darat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra disela-sela memimpin Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya, Selasa (16/6).

Terhitung dari Kamis (18/6/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita.

Baca Juga: Subsidi Bunga Untuk UMKM

Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian GTPP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo di Protes Server PPDB Sempat Tidak Bisa Diakses Akibat Kuota Habis Dihari Pertama

Birokrat kelahiran Buleleng ini menegaskan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Ancam Pesisir Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/Gugas Covid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.

Baca Juga: Rapid Tes Masal Gratis Untuk Masyarakat Klungkung Bali

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” ungkap Dewa Indra seraya meminta seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: @pemprov_bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x