FLORES TERKINI – Salah satu hal yang paling ditakuti para nasabah pinjaman online atau pinjol adalah didatangi Debt Collector atau DC.
Pasalnya, lazimnya pemberi pinjaman dalam hal ini pihak pinjol tak asal-asalan mempekerjakan DC, yang notabene kemungkinan besar dipilih berdasarkan kriteria dan karakter yang menakutkan.
Jika Anda menunggak pada pinjaman online, DC berperawakan “seram” dan tanpa belas kasihan akan memaksa Anda untuk segera membayar utang Anda, setidaknya demikian hasil penuturan beberapa pengguna pinjaman online yang dihimpun media ini.
Hal lainnya yang terjadi ketika Anda menunggak pinjaman online, Anda bakal disibukkan dengan panggilan telepon yang kebanyakan berisikan ancaman, sebelum DC benar-benar mendatangi tempat tinggal Anda.
Nah, karena itu sebagai kreditur pinjol, ada baiknya jika Anda perlu tahu konsekuensi gagal bayar pinjaman online, yakni didatangi oleh Debt Collector.
Namun, Debt Collector perlu melaksanakan tata cara dan prosedur yang wajib dipatuhi dalam penagihan cicilan.
Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur Debt Collector bank atau pinjol bekerja dan apa itu Debt Collector?
Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir beritadiy.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 15 November 2022, dalam artikel berjudul “Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal dan Lapor ke Polisi”, dikutip Floresterkini.com pada Kamis, 17 November 2022.
Apa Itu Debt Collector?
Dalam fungsinya, Debt Collector adalah pihak yang bertugas untuk menghubungkan pihak kreditur dengan pemberi utang dalam penagihan cicilan yang gagal bayar.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Cek Jam Tayang 2 Drama Korea Unggulan Ini
Soal legalitas, Debt Collector adalah pekerjaan resmi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP pada 7 Juni 2012 mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit.
Oleh karena itu, Debt Collector punya tata cara dan prosedur dalam penagihan tunggakan cicilan bank atau pinjol.
Sejumlah tata cara dan prosedur penagihan oleh Debt Collector adalah memberi surat pemberitahuan penagihan utang hingga tiga kali.
Lalu pada akhirnya sebagai opsi terakhir adalah pelaporan ke polisi (tergantung pada pihak bank) dan peringkusan harta kreditur gagal bayar.
Debt Collector atau pihak bank serta pinjol tidak boleh mengintimidasi serta mengambil data pribadi dari kreditur.
Jika Debt Collector melakukan hal-hal yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, kreditur bisa melaporkannya ke polisi.
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi
- Datangi kantor kepolisian terdekat atau hubungi nomor 110.
- Saat ke kantor polisi, laporkan Debt Collector ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini akan memberi informasi dan melakukan administrasi awal.
- Nantinya akan dilakukan penyidikan. Di sini, Anda bisa menceritakan kronologi dengan menunjukkan bukti.
- Nantinya laporan akan segera ditandaklanjuti.
Cara Menghadapi Debt Collector
Berikut cara menghadapai Debt Collector yang wajib untuk kreditur pahami agar tidak mudah termakan ancaman dan teror.
- Tanyakan pada Debt Collector apakah punya surat resmi penagihan utang bank atau pinjol atau tidak.
- Jika Debt Collector datang tanpa membawa surat resmi penagihan, Anda wajib tetap bersikap tegas, kepala dingin, dan jangan takut dengan intimidasi.
- Jika Anda merasa diintimidasi, baiknya silakan konfrontasi di tempat umum yang ramai agar tidak memungkinkan terjadi kekerasan.
- Laporkan Debt Collector bank atau pinjol yang melakukan intimidasi dan tidak bekerja sesuai prosedur.
Baca Juga: Jangan Mudah Dijebak! Ketahui Ciri-ciri dan Modus Pinjaman Online Ilegal Berikut
Anda bisa melakukan pelaporan Debt Collector ilegal ke Bank Indonesia melalui telepon 021-131, atau melalui email bicara@bi.go.id dan mengisi form pengaduan online melalui www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form.
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 di jam kerja atau bisa juga mengirimkan keluhan ke email konsumen@ojk.go.id .
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan Debt Collector pinjol ilegal di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan call center 021-7981858 atau 7971378.
Demikian info cara menghadapi Debt Collector, legalitas Debt Collector bank dan cara melaporkan Debt Collector pinjol ilegal ke polisi.*** (Arfrian Rahmanta/Berita DIY)