Jangan Mudah Dijebak! Ketahui Ciri-ciri dan Modus Pinjaman Online Ilegal Berikut

- 17 November 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

FLORES TERKINI – Pinjaman online atau pinjol sebenarnya merupakan salah satu wadah yang baik untuk digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.

Namun, sebelum melakukan pinjaman online, calon peminjam juga harus terlebih memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar secara resmi di OJK dan tidak membebankan dengan bunga yang tinggi.

Artinya, setiap calon peminjam harus tahu jika pinjaman online yang bakal diajukannya dapat dijamin aman di waktu mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis 17 November 2022: Nonton Friendly Match Timnas U-20 Indonesia vs Prancis

Meski begitu, belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok pinjaman online, ini juga yang harus diwaspadai!

Seperti yang terjadi saat ini, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol hingga didatangi DC pinjol untuk menagih utang.

Seperti diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Hati-hati! Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Didatangi DC, Ketahui Ciri Pinjaman Online Ilegal”, Rabu, 16 November 2022, kabar terbaru pihak Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah laporan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Xi Jinping Akui Tiongkok dan Indonesia Punya Hubungan Penting, Jokowi Langsung Teken 5 Kerja Sama

Laporan yang diterima Polresta Bogor Kota terdiri dari dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x