Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini: Tidak Semua Haram!

10 Januari 2023, 12:17 WIB
Apakah Kripto Halal? Simak Sejarah dan Fatwa MUI Terkait Mata Uang Digital Berikut Ini /Flores Terkini/pixabay

FLORES TERKINI – Saat ini banyak pemain cryptocurrency bertanya-tanya tentang hukum atau aturan halal dan haramnya mata uang digital ini. Apakah kripto halal?

Sebagai negara yang memberi kebebasan beragama pada setiap warga, yang diatur dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, maka haram dan halalnya sesuatu adalah wajib untuk diketahui.

Namun, sebelum kita membahas apakah kripto itu halal atau haram, ada baiknya kita pelajari sedikit sejarah kemunculan dan perkembangan mata uang digital cukup banyak digemari saat ini.

Baca Juga: Ingin Mendulang Bitcoin Gratis? Begini Cara Membuat Akun di Faucetpay untuk Mendapatkannya

Sejarah mata uang kripto

Mata uang kripto pertama yang diciptakan adalah Bitcoin, yang dibuat oleh seorang atau kelompok yang dikenal dengan nama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Bitcoin adalah mata uang kripto terdesentralisasi, yang berarti tidak ada satu otoritas tunggal yang mengontrolnya.

Sejak pertama kali diluncurkan, mata uang kripto lainnya seperti Ethereum, Ripple, dan Litecoin juga telah diciptakan.

Baca Juga: Gala Crypto News Update! Harga Token Gala Melonjak Drastis dalam 24 Jam Terakhir Setelah Lakukan Hal Ini

Mata uang kripto menggunakan teknologi blockchain, yaitu sebuah buku besar digital yang mencatat setiap transaksi yang terjadi.

Blockchain menggunakan enkripsi untuk memastikan keamanan dan integritas informasi yang disimpan di dalamnya, sehingga tidak bisa diubah atau dimanipulasi.

Selain digunakan sebagai mata uang, teknologi blockchain juga digunakan dalam berbagai aplikasi lainnya, seperti sistem keamanan, sistem verifikasi, dan lainnya.

Baca Juga: Buat Pecinta Kripto Tanah Air, Berikut Ini 5 Strategi Investasi Bitcoin Teratas Tahun 2023

Perkembangan mata uang kripto di dunia

Mata uang kripto telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak pertama kali diciptakan pada tahun 2009.

Meskipun awalnya hanya sedikit yang mengetahui tentang mata uang kripto dan hanya digunakan oleh sekelompok orang, saat ini sudah banyak orang yang mengenal dan mulai menggunakan mata uang kripto.

Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu di Januari 2023, Bullish atau Bearish?

Perkembangan mata uang kripto juga disambut baik oleh berbagai negara di dunia sejak awal kehadirannya.

Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan mata uang kripto, sementara yang lain masih terus mempelajari dan mengkaji tentang mata uang ini.

Namun, masih ada juga negara-negara yang melarang penggunaan mata uang kripto sama sekali. Salah satu alasannya adalah terkait haram dan halalnya.

Baca Juga: Pengguna Pinjol yang Kerap Diteror Debt Collector, Ini Cara Halus Hadapi DC Sebelum Lapor ke Polisi

Mata uang kripto juga mulai diterima sebagai alat pembayaran oleh beberapa perusahaan besar di seluruh dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa mata uang kripto mulai diakui sebagai bentuk mata uang yang sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran alternatif.

Namun, masih terdapat beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan mata uang kripto, seperti fluktuasi harga yang tinggi, keamanan, dan kekurangan regulasi.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pinjol yang Korbankan 311 Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Perempuan, Kini Diburu Polisi

Sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan mata uang kripto.

Apakah Mata Uang Kripto Itu Halal?

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang diciptakan menggunakan teknologi blockchain. Sejauh ini, tidak ada jawaban pasti mengenai apakah mata uang kripto itu halal atau tidak.

Baca Juga: Metavertu dan Ponsel Cerdas Milik Elon Musk Bakal Merevolusi Industri Kripto, Siapa Bakal Menang?

Beberapa ulama menyatakan bahwa mata uang kripto halal karena tidak terikat oleh negara atau bank sentral, sementara yang lain berpendapat bahwa mata uang kripto harus dianggap haram karena tidak memiliki nilai nyata dan sering digunakan untuk kegiatan yang tidak legal.

Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang ulama yang Anda percaya untuk memperoleh pendapat yang lebih pasti mengenai hal ini.

Untuk Indonesia sendiri, berdasarkan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021, penggunaan kripto sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan dan karena itu kripto diharamkan.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Liga Champions 2022-2023 Babak 16 Besar, 4 Big Match Bakal Tersaji di Leg Pertama

Dikutip dari Antara, menurut keterangan yang disampaikan Asrorun Niam Soleh, terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ingin Berwisata ke Maluku? Simak Dulu Beberapa Destinasi Wisata Keren dari Provinsi Ini

Meski Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang, namun ada beberapa jenis kripto yang sah diperdagangkan.

Menurutnya, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperjualbelikan.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler