Pengguna Pinjol yang Kerap Diteror Debt Collector, Ini Cara Halus Hadapi DC Sebelum Lapor ke Polisi

- 17 November 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir beritadiy.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 15 November 2022, dalam artikel berjudul “Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal dan Lapor ke Polisi”, dikutip Floresterkini.com pada Kamis, 17 November 2022.

Apa Itu Debt Collector?

Dalam fungsinya, Debt Collector adalah pihak yang bertugas untuk menghubungkan pihak kreditur dengan pemberi utang dalam penagihan cicilan yang gagal bayar.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Cek Jam Tayang 2 Drama Korea Unggulan Ini

Soal legalitas, Debt Collector adalah pekerjaan resmi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP pada 7 Juni 2012 mengenai Penagihan Utang Kartu Kredit.

Oleh karena itu, Debt Collector punya tata cara dan prosedur dalam penagihan tunggakan cicilan bank atau pinjol.

Sejumlah tata cara dan prosedur penagihan oleh Debt Collector adalah memberi surat pemberitahuan penagihan utang hingga tiga kali.

Lalu pada akhirnya sebagai opsi terakhir adalah pelaporan ke polisi (tergantung pada pihak bank) dan peringkusan harta kreditur gagal bayar.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pinjol yang Korbankan 311 Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Perempuan, Kini Diburu Polisi

Debt Collector atau pihak bank serta pinjol tidak boleh mengintimidasi serta mengambil data pribadi dari kreditur.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x