Pengguna Pinjol yang Kerap Diteror Debt Collector, Ini Cara Halus Hadapi DC Sebelum Lapor ke Polisi

- 17 November 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Jika Debt Collector melakukan hal-hal yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, kreditur bisa melaporkannya ke polisi.

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

  1. Datangi kantor kepolisian terdekat atau hubungi nomor 110.
  2. Saat ke kantor polisi, laporkan Debt Collector ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini akan memberi informasi dan melakukan administrasi awal.
  3. Nantinya akan dilakukan penyidikan. Di sini, Anda bisa menceritakan kronologi dengan menunjukkan bukti.
  4. Nantinya laporan akan segera ditandaklanjuti.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Kilau Konser Farel X Danang dan Anugerah Dangdut Indonesia

Cara Menghadapi Debt Collector

Berikut cara menghadapai Debt Collector yang wajib untuk kreditur pahami agar tidak mudah termakan ancaman dan teror.

  1. Tanyakan pada Debt Collector apakah punya surat resmi penagihan utang bank atau pinjol atau tidak.
  2. Jika Debt Collector datang tanpa membawa surat resmi penagihan, Anda wajib tetap bersikap tegas, kepala dingin, dan jangan takut dengan intimidasi.
  3. Jika Anda merasa diintimidasi, baiknya silakan konfrontasi di tempat umum yang ramai agar tidak memungkinkan terjadi kekerasan.
  4. Laporkan Debt Collector bank atau pinjol yang melakukan intimidasi dan tidak bekerja sesuai prosedur.

Baca Juga: Jangan Mudah Dijebak! Ketahui Ciri-ciri dan Modus Pinjaman Online Ilegal Berikut

Anda bisa melakukan pelaporan Debt Collector ilegal ke Bank Indonesia melalui telepon 021-131, atau melalui email [email protected] dan mengisi form pengaduan online melalui www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form.

Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 di jam kerja atau bisa juga mengirimkan keluhan ke email [email protected] .

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan Debt Collector pinjol ilegal di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan call center 021-7981858 atau 7971378.

Demikian info cara menghadapi Debt Collector, legalitas Debt Collector bank dan cara melaporkan Debt Collector pinjol ilegal ke polisi.*** (Arfrian Rahmanta/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x