Jika Debt Collector melakukan hal-hal yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, kreditur bisa melaporkannya ke polisi.
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi
- Datangi kantor kepolisian terdekat atau hubungi nomor 110.
- Saat ke kantor polisi, laporkan Debt Collector ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini akan memberi informasi dan melakukan administrasi awal.
- Nantinya akan dilakukan penyidikan. Di sini, Anda bisa menceritakan kronologi dengan menunjukkan bukti.
- Nantinya laporan akan segera ditandaklanjuti.
Cara Menghadapi Debt Collector
Berikut cara menghadapai Debt Collector yang wajib untuk kreditur pahami agar tidak mudah termakan ancaman dan teror.
- Tanyakan pada Debt Collector apakah punya surat resmi penagihan utang bank atau pinjol atau tidak.
- Jika Debt Collector datang tanpa membawa surat resmi penagihan, Anda wajib tetap bersikap tegas, kepala dingin, dan jangan takut dengan intimidasi.
- Jika Anda merasa diintimidasi, baiknya silakan konfrontasi di tempat umum yang ramai agar tidak memungkinkan terjadi kekerasan.
- Laporkan Debt Collector bank atau pinjol yang melakukan intimidasi dan tidak bekerja sesuai prosedur.
Baca Juga: Jangan Mudah Dijebak! Ketahui Ciri-ciri dan Modus Pinjaman Online Ilegal Berikut
Anda bisa melakukan pelaporan Debt Collector ilegal ke Bank Indonesia melalui telepon 021-131, atau melalui email [email protected] dan mengisi form pengaduan online melalui www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form.
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi OJK melalui nomor telepon 157 di jam kerja atau bisa juga mengirimkan keluhan ke email [email protected] .
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan Debt Collector pinjol ilegal di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan call center 021-7981858 atau 7971378.
Demikian info cara menghadapi Debt Collector, legalitas Debt Collector bank dan cara melaporkan Debt Collector pinjol ilegal ke polisi.*** (Arfrian Rahmanta/Berita DIY)