Dalam video tersebut, narator hanya menjelaskan mengenai kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ghinda Ansori Wayka, yang melaporkan Bima ke Polda Lampung.
Dalam laporan tersebut, Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA dengan dasar laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 13 April 2023.
Namun, Polda Lampung telah menghentikan kasus ini, sebab mereka tidak menemukan unsur pidana dalam konten milik Bima.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Benci Indonesia karena Fotonya Dijadikan Bahan Candaan: Cek Faktanya di Sini!
Di sisi lain, sepanjang video itu pun narator tidak menyebutkan mengenai penangkapan Bima seperti yang tertera pada judul unggahan.
Simpul kata, unggahan video dengan klaim bahwa Tiktoker Bima Lampung ditangkap polisi merupakan konten dengan koneksi yang salah. Faktanya, judul pada unggahan tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube HEBOH ARTIS merupakan konten dengan koneksi yang salah, click bait, dan dapat dikategorikan sebagai HOAKS.***