Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Meringkuk di Penjara, Ternyata Kontennya Begini!

28 April 2023, 22:51 WIB
Diduga Menista Agama, Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara /Instagram @linamukherjee_/

FLORES TERKINI - Seorang pengguna Instagram populer atau kerennya disebut sebagai selebgram asal Samarinda, Kalimantan Selatan dikabarkan terancam hukuman 6 penjara lantaran konten yang diunggahnya diduga menista agama.

Selebgram asal Samarinda yang dimaksudkan disini yakni pemilik akun Instagram dan TikTok @Linamukherjee_ yang diduga menista agama lantaran mengunggah konten makan kulit babi.

Selain terancam penjara selama 6 tahun, pengguna Instagram @linamukherjee_ ini juga didenda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama dengan konten yang sama.

Baca Juga: Sering Jadi Tempat Curhat Inara Rusli, Ustadz Derry Sulaiman Harap Virgoun Masih Dapat Berubah

Dikutip dari Antara, Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjelaskan bahwa ancaman hukuman tersebut sudah sesuai Undang-Undang.

Ancaman hukuman ini sejatinya termuat dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun informasi @linamukherjee_ bakal mendekam di penjara dan didenda miliaran rupiah ini diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memiliki barang bukti yang cukup.

Baca Juga: Al Ghazali dan El Rumi Resmi Masuk Gerindra, Prabowo: Partainya Anak Muda

Selain barang bukti, penyidik juga mendapatkan keterangan pendukung berupa keterangan dari beberapa saksi dan ahli, termasuk surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan konten yang diunggah @linamukherjee_ termasuk penistaan agama.

Dengan lengkapnya barang bukti, beberapa keterangan yang dihimpun penyidik plus fatwa dari MUI, maka kasus tersangka bernama asli LL ini kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Agung Marlianto, dikutip dari Antara, Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: LOWONGAN PEKERJAAN! IFTK Ledalero Butuh Tenaga Pengajar dan Kependidikan, Cek Syarat-syaratnya di Sini

Selanjutnya tersangka LL dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang yang menurut jadwal akan diselenggarakan pada 2 Mei 2023 mendatang.

Kasus dugaan penistaan agama ini terungkap setelah sebelumnya pada 15 Maret 2023, Sapriadi, seorang penasihat hukum melaporkan tersangka ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selebgram @linamukherjee_ yang mengaku sebagai umat Islam diduga menista agama lantaran mengunggah video memakan kulit babi sambil melafalkan doa padahal hukumnya adalah haram.

Baca Juga: TRENDING DI TWITTER! Transfer BI Fast Masih Eror, Saldo Terpotong Tapi Uang Belum Masuk: Ini Jawaban dari BI

Menyambut penetapan tersangka dan juga peningkatan kasusnya ke tahap penyidikan, seperti biasanya netizen +62 lantas membanjiri unggahan @linamukherjee_ dengan berbagai jenis komentar.

Tidak sedikit netizen yang menumpahkan rasa puasnya dengan perkembangan terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram ini.

“Alhamdulillah, semoga betah dipenjara,” tulis akun Instagram @e**a_davi dalam salah satu unggahan @linamukherjee_.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2023: KABAR DUKA! Sekar Meninggal, Sosok Ini Jadi Pengganti Hancurkan Ponpel

“Pengen bully takut berdosaaa.. Terima kasih wahai netizen sudah mewakiliii.. AwokakoawkK…,” sambar netizen lainnya.

Sedikit saran, di jaman serba ingin viral seperti saat ini, setiap konten kreator sejatinya harus berhati-hati kalau tidak ingin berurusan dengan hukum layaknya selebgram asal Samarinda, Kalimantan Selatan ini.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler