Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana UU Pornografi Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 7 Agustus 2021, 06:00 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi.
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

Pihak kepolisian ternyata memiliki alasan tersendiri, bahwa DJ seksi itu tidak ditahan lantaran selama proses pemeriksaan Dinar Candy tidak menyulitkan proses interogasi dan penyelidikan.

“Karena yang bersangkutan sangat kooperatif,” imbuh Aziz Andriansyah.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Sabtu 7 Agustus 2021: Wulan Celaka, Santi Malah Memeluk Raffi

Meskipun demikian, pihak kepolisian meminta Dinar Candy agar tetap patuh pada aturan dan aktif wajib lapor selama waktu yang sudah ditentukan.

Sebagaimaa diketahui, pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu, beredar sebuah video yang mempertontonkan Dinar Candy sambil berbikini menggelar aksi protesnya di pinggir jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Aksi tak biasa tersebut dalam sekejap viral di berbagai platform media sosial, dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 7 Agustus 2021: Terkepung dalam Gubuk Tengah Hutan, Elsa dan Ricky Mati Kutu

Dinar Candy melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan PPKM yang diputuskan pemerintah pada Senin, 2 Agustus 2021.

“Saya stress karena PPKM diperpanjang,” demikian tulisan singkat pada secarik kertas yang dibawa Dinar Candy saat mewujudkan aksinya.

Pasca aksi tersebut heboh dan sang DJ harus berurusan dengan pihak kepolisian, belakangan Dinar Candy dikabarkan menyesal telah melakukan aksinya tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x