Terkait hal itu, akhirnya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ikut angkat bicara.
KPI menegaskan bahwa untuk lembaga siaran dilarang menampilkan pelaku KDRT mengisi acara di setiap program siaran.
Nuning Rodya, selaku Komisioner KPI Pusat menjelaskan jika publik figur semestinya dapat memberikan contoh yang positif terhadap penonton. Apalagi KDRT termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).***