Masih Ingat Dea OnlyFans? Dulu Ngaku Hamil 23 Minggu dan Minta Tak Ditahan, Sekarang Begini Nasibnya

- 19 November 2022, 06:28 WIB
Dea OnlyFans selesai menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans selesai menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Yeni

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 18 November 2022, dikutip Floresterkini.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, 18 November 2022: Hasil Cek Darah Mama Sarah Mengejutkan, Papa Surya Sampai Syok Berat

Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Dea OnlyFans tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan dua bulan," jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode 18 November 2022: Elsa Minta Hal Ini, Andin Tolak Mentah-mentah

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x