Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 18 November 2022, dikutip Floresterkini.com dari PMJ News.
Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis terhadap Dea OnlyFans tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan dua bulan," jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***