Pelaku Pembunuhan Gadis Asal NTT Ternyata Pernah Membunuh Korban Lain dengan Motif yang Sama

22 Mei 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

FLORES TERKINI – Pelaku pembunuhan gadis belia asal Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Jatanras Polda NTT di Jalan Timor Raya, Kota Kupang, pada Kamis 20 Mei 2021 tengah malam.

Berdasarkan laporan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, dalam jumpa pers yang terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 kemarin, pelaku berinisial YT (41) tersebut mengakui pernah melakukan pembunuhan dengan motif yang sama terhadap korban lainnya.

"Bukan saja YAW yang menjadi korbannya. Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada gadis lainnya bernama MB di Lokasi Tanah Kolo, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kombes Pol. Krisna.

Baca Juga: KKB Papua Ancam Perang Jika Operasai Militer Tidak Dihentikan Pemerintah  

Krisna menambahkan, pembunuhan MB tersebut terjadi pada Februari 2021 lalu, namun kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskim Polres Kupang.

Dalam kasus YAW yang ditemukan tewas belum lama ini, YT yang diketahui bekerja sebagai sopir truk tersebut mengakui telah membunuh korban dan memperkosanya dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Kombes Pol. Rishian menjelaskan, pelaku YT dan korban YAW semulanya berkenalan melalui Facebook. Kala itu, YT diketahui menawarkan pekerjaan kepada YAW dengan iming-iming gaji tinggi senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2020

Usai beberapa kali melakukan komunikasi melalui media sosial, YT dan YAW sepakat untuk bertemu guna membahas lebih lanjut terkait pekerjaan yang dijanjikan.

Pada 14 Mei 2021 lalu, korban diajak YT untuk mendatangi tempat kerja sebagaimana yang dijanjikan. Pelaku kemudian menjemput YAW dengan menggunakan sepeda motor dan pergi bersama menuju ke arah Bakunase.

Saat tiba di Batakte, pelaku berpura-pura menghentikan kendaraan miliknya di sebuah tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman warga, dengan alasan ingin menemui teman pelaku yang disebutnya tinggal di dalam hutan.

Baca Juga: Isu Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Cerai, Ternyata Ini Faktanya

Korban lalu mengikuti pelaku dari belakang dan bersama-sama menuju ke dalam hutan. Sesampainya di hutan, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri.

Karena hasratnya ditolak, YT kemudian mengambil sebilah pisau milikinya dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.

YT lalu mencekik korban dan berusaha membuka paksa pakaian korban. Korban yang tak terima dengan perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku. Di saat itulah pelaku membanting korban dan menikam korban di bagian dada kiri.

Usai menghilangkan nyawa korban, lanjut Kombes Pol. Krisna, pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi.

Baca Juga: Temukan Daftar HP Samsung Kesukaan Anda dengan Harga yang Terjangkau di Sini

Setelah memenuhi hasrat seksualnya, pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp150 ribu dan sebuah handphone milik korban, lalu langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lebih lanjut diterangkan Kabidhumas Polda NTT, pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, dan kloning CDR nomor HP korban. Tim Polda NTT kemudian melacak nomor HP yang terakhir kali melakukan kontak dengan korban.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku usai melakukan penelusuran selama kurang lebih 3 x 24 jam. Usai ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone miliki korban, dan handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, YT dijerat pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Haram Dibicarakan dengan Rekan Kerja

Kronologi Penemuan Jenazah Korban

Sebelumnya diberitakan, sesosok jenazah perempuan yang kemudian diketahui berinisial YAW ditemukan warga pada Senin 17 Mei 2021, sekitar pukul 14.15 WITA, di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kala itu, Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo tengah melakukan pemetaan lokasi di sekitar TKP.

Saat melakukan pemetaan, salah satu anggota tim atas nama Juanuario Amtiran melihat sesosok jenazah tergeletak di tanah dalam kondisi tanpa celana dan berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: 1 Anggota KKB Papua Tewas dalam Baku Tembak, Wilayah Ilaga dan Sekitarnya Berhasil Dikuasai TNI-Polri

Mengetahui hal tersebut, Januario langsung memberitahukannya kepada anggota tim lainnya bernama Arif Purwanto untuk bersama-sama memeriksa kondisi jenazah yang ditemukan.

Saksi Arif kemudian memutuskan untuk menghubungi Ketua Tim Pemetaan atas nama Bagus Karismanto melalui telepon genggam, yang kemudian langsung melanjutkan informasi tersebut kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat, Bripka Pius Pawe, yang saat itu juga tengah berada di lokasi pemetaan.

Bripka Pius Pawe kemudian meneruskan informasi tersebut ke Kapolsek Kupang Barat, Ipda Sadikin, S.Sos, yang kemudian langsung bergerak menuju TKP bersama anggota Polsek Kupang Barat untuk melakukan pemeriksaan TKP.

Baca Juga: Gencatan Senjata Terjadi, Hamas Klaim Menang, Israel Tetap Waspada

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jenazah yang ditemukan tersebut diketahui berinisial YAW, asal Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Noelmina Kornelis Riwu Djita, bahwa jenazah yang ditemukan tersebut adalah warga desanya.

Menurut Kornelis, warga desanya tersebut bermaksud ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan, setelah melihat ada lowongan pekerjaan di wilayah Osmok.

Sayangnya, setelah berangkat pada Jumat, 14 Mei 2021, keluarga korban kehilangan jejaknya hingga korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler