Terduga Pencuri Jenazah Pasien Covid-19 di NTT Dikenai Pasal 180 KUHP, Pihak Keluarga Jadi Fokus Penyelidikan

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19.
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. /BPBD Kebumen

FLORES TERKINI - Sebelum dimakamkan secara aturan COVID-19, pihak keluarga sempat melakukan polemik atau perdebatan sengit yang terjadi di tempat umum dengan Satgas Covid-19. Keluarga menuntut agar pasien dengan inisial HUL yang meninggal terpapar COVID-19 harus dipulangkan untuk dimakamkan secara normal. Usulan tersebut ditolak dan HUL tetap dimakamkan secara aturan pemakaman pasien Covid-19.

Setelah HUL dikuburkan, 1 minggu kemudian, publik digegerkan dengan adanya kasus pembongkaran jenazah Covid-19 di TPU Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi NTT.

Sebagian besar warga menduga, penggalian kembali makam seorang pasien dengan inisial HUL yang terpapar COVID-19 di NTT dilakukan oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Satu Keluarga di NTT Nekat Mencuri Jenazah Pasien Covid-19, Polisi: Akan Ditindak Hukum

"Informasi yang ada di lapangan yakni info dari warga masyarakat di sana, langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian, Senin 8 Februari 2021.

Awalnya pihak keluarga HUL menyampaikan keluhan kepada pihak kepolisian, agar HUL dimakamkan secara normal. Namun berdasarkan aturan protokol kesehatan Covid-19, hal tersebut tidak diizinkan.

Dijelaskan Andre, seorang yang meninggal karena terpapar Covid-19 harus dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga: Lagi Viral Uang Redenominasi: Fakta atau Hoax?

Selain itu, Jenazah pasien yang terpapar Covid-19 harus terpisah. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan makam yang hanya dikhususkan kepada pasien yang meninggal terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x