Terduga Pencuri Jenazah Pasien Covid-19 di NTT Dikenai Pasal 180 KUHP, Pihak Keluarga Jadi Fokus Penyelidikan

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19.
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. /BPBD Kebumen

Andre mengatakan, pihak keluarga akan siap diperiksa besok, Selasa 9 Februari 2021. Hal tersebut dilakukan karena awalnya, pihak keluarga menolak jika HUL harus dimakamkan secara normal. Dan pihak keluarga, Kamis 4 Februari 2021 kemarin sempat meminta kembali agar makam jenazah dibongkar untuk dipindahkan.

"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan. Penyelidikan kita melanggar Pasal 180 KUHP, selain itu yang minta kepada kami agar jenazah dikuburkan secara normal ialah anaknya yang adalah seorang anggota DPRD, Provinsi NTT, ibu Reni" ujarnya.

Baca Juga: BLT PIP Rp1 Juta Bagi Siswa SD/SMP/SMA Bulan Februari 2021 Cair Lagi, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Dijelaskan Andre, dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atay memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".***

Reporter: Rafael Fautngiljanan

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah