Andre mengatakan, pihak keluarga akan siap diperiksa besok, Selasa 9 Februari 2021. Hal tersebut dilakukan karena awalnya, pihak keluarga menolak jika HUL harus dimakamkan secara normal. Dan pihak keluarga, Kamis 4 Februari 2021 kemarin sempat meminta kembali agar makam jenazah dibongkar untuk dipindahkan.
"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan. Penyelidikan kita melanggar Pasal 180 KUHP, selain itu yang minta kepada kami agar jenazah dikuburkan secara normal ialah anaknya yang adalah seorang anggota DPRD, Provinsi NTT, ibu Reni" ujarnya.
Dijelaskan Andre, dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atay memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".***
Reporter: Rafael Fautngiljanan