FLORES TERKINI - Salah satu keluarga dari Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan nekat mencuri jenazah Covid-19 yang adalah kerabatnya.
Atas tindakan tersebut, keluarga tersebut disangkakan pasal 180 KUHP.
Dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus.
Baca Juga: Lagi Viral Uang Redenominasi: Fakta atau Hoax?
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, Senin 8 Februari 2021.
AKBP Andre mengatakan juga bahwa awalnya pihak keluarga, sempat menyampaikan permohonan untuk memindahkan jenazah HUL atau jenazah Covid-19 yang meninggal setelah positif terpapar Covid-19, pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Yang mewakili pihak keluarga menyampaikan permohonan untuk memindahkan jenasah HUL ialah anggota DPRD Provinsi NTT, Ibu Reni.
"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Provinsi NTT, Ibu Reni, dia datangi saya sampaikan tidak bisa," ujarnya.