Menurut Andre, pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran berdasarkan aturan jenazah positif Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Tapi kita sudah jawab bawasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan (HUL positif Covid)," katanya.
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Siap Terima BST Rp300 Ribu di Kantor Pos Bulan Ini
Lebih lanjut, Andre mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pihak keluarga terkait kasus pencurian jenazah Covid-19 ini. Pemeriksaan pihak keluarga akan dilakukan besok, Selasa 9 Februari 2021.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun mengungkap kasus pencurian jenazah HUL dari TPU Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Sempat terjadi polemik saat jenazah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas.
Baca Juga: Bank BRI Kembali Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Februari 2021, Buruan Cek Nama Anda!
Keluarga berupaya mengambil jenazah HUL untuk dimakamkan sendiri tetapi ditolak karena HUL terpapar Covid-19.
Setelah diberi penjelasan, keluarga kemudian bersedia dan telah menandatangani pernyataan untuk memakamkan HUL di TPU Oebaki, yang merupakan tempat khusus pemakaman jenazah pasien Covid-19.***
Reporter: Elvis Romario