Satu Keluarga di NTT Nekat Mencuri Jenazah Pasien Covid-19, Polisi: Akan Ditindak Hukum

- 8 Februari 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19.
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

FLORES TERKINI - Salah satu keluarga dari Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan nekat mencuri jenazah Covid-19 yang adalah kerabatnya.

Atas tindakan tersebut, keluarga tersebut disangkakan pasal 180 KUHP.

Dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus.

Baca Juga: Lagi Viral Uang Redenominasi: Fakta atau Hoax?

 Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, Senin 8 Februari 2021.

AKBP Andre mengatakan juga bahwa awalnya pihak keluarga, sempat menyampaikan permohonan untuk memindahkan jenazah HUL atau jenazah Covid-19 yang meninggal setelah positif terpapar Covid-19, pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Yang mewakili pihak keluarga menyampaikan permohonan untuk memindahkan jenasah HUL ialah anggota DPRD Provinsi NTT, Ibu Reni.

Baca Juga: BLT PIP Rp1 Juta Bagi Siswa SD/SMP/SMA Bulan Februari 2021 Cair Lagi, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Provinsi NTT, Ibu Reni, dia datangi saya sampaikan tidak bisa," ujarnya.

Menurut Andre, pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran berdasarkan aturan jenazah positif Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Tapi kita sudah jawab bawasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan (HUL positif Covid)," katanya.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Siap Terima BST Rp300 Ribu di Kantor Pos Bulan Ini

Lebih lanjut, Andre mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pihak keluarga terkait kasus pencurian jenazah Covid-19 ini. Pemeriksaan pihak keluarga akan dilakukan besok, Selasa 9 Februari 2021.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun mengungkap kasus pencurian jenazah HUL dari TPU Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Sempat terjadi polemik saat jenazah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas.

Baca Juga: Bank BRI Kembali Salurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Februari 2021, Buruan Cek Nama Anda!

Keluarga berupaya mengambil jenazah HUL untuk dimakamkan sendiri tetapi ditolak karena HUL terpapar Covid-19.

Setelah diberi penjelasan, keluarga kemudian bersedia dan telah menandatangani pernyataan untuk memakamkan HUL di TPU Oebaki, yang merupakan tempat khusus pemakaman jenazah pasien Covid-19.***

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah