Terduga Pencuri Jenazah Pasien Covid-19 di NTT Dikenai Pasal 180 KUHP, Pihak Keluarga Jadi Fokus Penyelidikan

- 8 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19.
Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. /BPBD Kebumen

FLORES TERKINI - Sebelum dimakamkan secara aturan COVID-19, pihak keluarga sempat melakukan polemik atau perdebatan sengit yang terjadi di tempat umum dengan Satgas Covid-19. Keluarga menuntut agar pasien dengan inisial HUL yang meninggal terpapar COVID-19 harus dipulangkan untuk dimakamkan secara normal. Usulan tersebut ditolak dan HUL tetap dimakamkan secara aturan pemakaman pasien Covid-19.

Setelah HUL dikuburkan, 1 minggu kemudian, publik digegerkan dengan adanya kasus pembongkaran jenazah Covid-19 di TPU Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi NTT.

Sebagian besar warga menduga, penggalian kembali makam seorang pasien dengan inisial HUL yang terpapar COVID-19 di NTT dilakukan oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Satu Keluarga di NTT Nekat Mencuri Jenazah Pasien Covid-19, Polisi: Akan Ditindak Hukum

"Informasi yang ada di lapangan yakni info dari warga masyarakat di sana, langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian, Senin 8 Februari 2021.

Awalnya pihak keluarga HUL menyampaikan keluhan kepada pihak kepolisian, agar HUL dimakamkan secara normal. Namun berdasarkan aturan protokol kesehatan Covid-19, hal tersebut tidak diizinkan.

Dijelaskan Andre, seorang yang meninggal karena terpapar Covid-19 harus dimakamkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga: Lagi Viral Uang Redenominasi: Fakta atau Hoax?

Selain itu, Jenazah pasien yang terpapar Covid-19 harus terpisah. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan makam yang hanya dikhususkan kepada pasien yang meninggal terpapar Covid-19.

Andre mengatakan, pihak keluarga akan siap diperiksa besok, Selasa 9 Februari 2021. Hal tersebut dilakukan karena awalnya, pihak keluarga menolak jika HUL harus dimakamkan secara normal. Dan pihak keluarga, Kamis 4 Februari 2021 kemarin sempat meminta kembali agar makam jenazah dibongkar untuk dipindahkan.

"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan. Penyelidikan kita melanggar Pasal 180 KUHP, selain itu yang minta kepada kami agar jenazah dikuburkan secara normal ialah anaknya yang adalah seorang anggota DPRD, Provinsi NTT, ibu Reni" ujarnya.

Baca Juga: BLT PIP Rp1 Juta Bagi Siswa SD/SMP/SMA Bulan Februari 2021 Cair Lagi, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Dijelaskan Andre, dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atay memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".***

Reporter: Rafael Fautngiljanan

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah