Babak Baru Sengketa Lahan di Labuan Bajo, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pasca Beri Keterangan Palsu

- 12 Februari 2021, 09:49 WIB
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim. /FLORES TERKINI/Istimewa

Ia menambahkan, saat ini kedua saksi itu telah ditahan di Kejati NTT sebelum diantar ke Rutan Kupang. "Untuk sementara mereka di Kejati. Nanti siang akan dihantarkan ke Rutan Kupang," ujarnya.

Abdul menambahkan, tim penyidik juga telah mendalami aktor intelektual yang memengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan praperadilan Bupati Dula terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan di Keranga seluas 30 hektare.

Alhasil, Kejati NTT telah mengantongi identitas aktor intelektual itu. Namun, Abdul enggan menjelaskan siapa aktor intelektual itu. Ia beralasan, identitas aktor itu hanya diketahui oleh penyidik.

Baca Juga: Kecelakaan Besar-besaran di Negara Bagian Texas, Ini Penyebabnya

"Aktor intelektual di balik keterangan palsu itu sudah diketahui. Tapi Soal identitas aktor itu hanya penyidik yang tau," katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x